Prosedur Resmi Pembuatan SKCK
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering
disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk
mencari pekerjaan surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar
sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat
teman-teman yang mau membuat SKCK mungkin akan merasa wah ribet banget
prosedurnya, ntar aku har us kemana aja, syaratnya apa aja,,,yep prosedurnya
sangat gampang walaupun melewati beberapa Tahap dr tingkat desa, kecamatan sampai
kabupaten, Berikut prosedurnya:
Persiapan Data-data berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- Akta Lahir
- Foto 4x6 Warna, (Minimal -10 Lembar)
- Pulpen
- Uang pastinya, (karna akan ada biaya Admin)
Prosesnya sebagai berikut:
- Terlebih dahulu mintalah Surat Pengantar dari Desa Tempat Tinggal Anda Masing-masing.
- Selanjutnya kita menuju Kantor Camat (daerah tempat tinggal anda). Serahkan Surat pengantar dari Desa yang telah dibuat sebagaimana langka pertama tadi. Bilang sama Pegawainya Mau Bikin SKCK. Selanjutnya Anda akan memperoleh Hadia dari Pak Camat berupa Surat Yang Anda bawa tadi yang Telah ditanda tangani Oleh Pak Camat. (Jangan lupa bawa KK, KTP dan Akta lahir anda)
- Selanjutnya Kita menuju Koramil (jangan lupa persiapkan Photo copy Akta, KK, dan KTP disertai Photo Warna 4x6 5 Lembar background merah) Ikuti saja Prosedur selanjutnya yang diarahakn oleh petugas di tempat. Setelah semua selesai anda akan mendapatkan serat dari Polsek untuk selanjutnya dibawa KePolres.
- DiPolres kita lansung saja ke Loket Pembuatan SKCK Serahakan Surat dari Polsek serta Photo warna 4x6 5 lembar. Selanjutnya Isi Formulir dan serahkan Kembali! Selanjutnya Pengecekan Sidik Jari. Setelah dapat kartu sidik jari kita kembali keloket SKCK untuk mengambil SKCK yang telah selesai Dibuat. SELESAI
Prosedur Pembuatan Kartu Kuning/AK/I
Kartu Kuning atau disebut Kartu Bukti Pendaftaran Pencari
Kerja adlah syarat wajib bagi yang ingin mendaftar di kantor-kantor
pemerintahan, prosedur pembuatannya sangat mudah datanglah langsung ke Kantor
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi , berikut langkah-langkahnya:
Persiapan awal: foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst)
1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
1. Langsung saja
ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata
pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
2. Setelah nama
kita di panggil nah sudah jadi. It’s free gretong alias gratis... eit jangan
santai dulu foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. Semoga
sukses!
*) Masa aktif 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke
loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.
No comments:
Post a Comment