BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Rendahnya pelayanan publik di Indonesia sudah lama menjadi
keluhan masyarakat . Birokrasi kita terkenal sebagai birokrasi yang
berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan
istilah-istilah “ Kalau bisa dipersulit kenapa
dipermudah, kalau bisa diperlama kenapa dipercepat, kalau bisa mahal kenapa
murah “ , dimana kata-kata tersebut sudah melekat pada birokrasi
di Indonesia. Pelayanan publik pada hakekatnya dirancang dan diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan yang
diberikan terlalu berbelit-belit, tidak fleksibel, banyak biaya, memerlukan waktu
yang lama. Dengan kata lain pelayanan publik yang diberikan tidak efektif dan
efisien.
Kondisi yang demikian itu membuat masyarakat sebagai pengguna
layanan publik, enggan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan
birokrasi pemerintah. Keengganan masyarakat dalam mengurus segala macam urusan
yang berkaitan dengan pemerintah merupakan salah satu dampak dari rendahnya
kinerja pelayanan birokrasi.
Salah satu kasus yang berkaitan dengan masalah pelayanan publik
adalah masalah perijinan tempat usaha. Melihat
kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam
mengurus perijinan, maka hal ini merupakan tatangan tersendiri bagi pemerintah
yang berkaitan dengan perijinan untuk memfasilitasi masyarakat dengan
meningkatkan kinerja pelayanan perijinan tempat usaha pada masyarakat melalui
strategi pelayanan prima. Peningkatan kualitas pelayanan harus memenuhi
prinsip-prinsip pelayanan yang sederhana, jelas dan pasti, aman, terbuka,
efisien dan ekonomis, adil serta tepat waktu.
No comments:
Post a Comment