Thursday, July 25, 2013

(AN-15) Analisis Pelayanan Administrasi Pertanahan Di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang


Untuk mendapatkan File Dalam Bentuk MS Word, Klik Disini! DOWNLOAD
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat  dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat berperan penting dalam  rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan adalah pelayanan  yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah  memberikan  pelayanan  umum kepada  masyarakat. Oleh karena itu, organisasi  pemerintah  sering  pula  disebut  “Pelayanan  masyarakat” (Public Servant).

 Konsep dasar mengenai ”pelayanan” sudah banyak dijelaskan oleh para ahli.  Antara  lain  menurut  Supriyanto  dan  Sugiyanti,  dalam  buku Otonomi  Daerah  ’Capacity building   dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya  untuk  membantu  menyiapkan, menyediakan/mengurus  keperluan orang lain. Selain itu, dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan  kepada  orang  lain  dengan cara-cara  tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.

Pelayanan  yang  dilakukan oleh  aparat birokrasi (pemerintah),  dapat dikatakan  sebagai  pelayanan  publik.  Sebab aparatur pemerintah bertanggung  jawab  memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah ’Capacity  building  dan  Penguatan  Demokrasi  Lokal’  (2003 : 68) adalah segala bentuk pelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparat  pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD dan swasta  dalam  bentuk  barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan undang-undang berlaku.  Sedangkan ’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh  penyelenggaraan  pelayanan publik  sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian ’pelayanan publik’  yang terdapat dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.


Untuk mendapatkan File Dalam Bentuk MS Word, Klik Disini! DOWNLOAD

No comments:

Post a Comment