Hakekat,
Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.
Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya
adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan
kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan
masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan
dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana
publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan
masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk
mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja
yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik
perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan
analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat
kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/
kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.
Tujuan Otonomi Daerah
Menurut
Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan
pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada
dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal, yaitu:
·
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·
Menciptakan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·
Memberdayakan
dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam
proses pembangunan.
Selanjutnya
tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada
dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi
beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang
untuk koordinasi tingkat lokal.
c.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut
penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi
daerah adalah :
1. penyelenggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi
dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah
yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi
provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah
harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi
wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah
harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik
sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas
penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi
diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi
untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas
pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa
yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia
dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang
menugaskan.
No comments:
Post a Comment