Monday, July 29, 2013

PROSEDUR DAN SYARAT PEMBUATAN PASPOR DI INDONESIA

Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI/Paspor) adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya. Pemegang paspor bertanggung jawab penuh atas paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, dan demi kepentingan anda sendiri, perhatikan dan ikutilah petunjuk berikut ini

PASPOR RI YANG PERLU DIGANTI ADALAH :

1.Paspor yang masa berlakunya telah mencapai lima tahun sejak tanggal dikeluarkan. 
2.Paspor yang habis halaman.  
3. Paspor yang hilang dengan disertai keterangan dari Polisi setempat dan photocopy paspor.

  
PROSEDUR DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI:
  1.  Pembuatan Paspor RI yang baru tidak bisa diwakilkan kepada orang lain atau melalui pos, melainkan harus dilakukan oleh si pemilik/pemegang paspor RI itu sendiri dan datang langsung ke fungsi Konsuler KBRI Yangon dengan membawa Paspor yang lama.
  2. Pemohon datang langsung ke KBRI Yangon pada setiap hari kerja.
  3. Mengisi Formulir Imigrasi RI secara lengkap dengan huruf cetak, ditempel foto terakhir pemohon, dibubuhi cap jempol jari kanan pada kolom yang tersedia dan ditandatangani sendiri oleh pemohon. Tanda tangan harus sesuai dengan yang tertera di paspor, dan tidak boleh atas nama atau diwakilkan kepada orang lain.
  4. Mengisi Formulir dengan lengkap, jujur dan ditandatangani sendiri oleh pemohon.
  5. Pas-foto sebanyak 4 (empat) lembar ukuran 3 X 4 cm, dengan LATAR BELAKANG MERAH (sesuai Peraturan Dokumen Perjalanan RI).
  6. Pembuatan paspor baru dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlakunya.
  7. Proses pembuatan Paspor RI Baru memakan waktu antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja, 
  8. Biaya pembuatan adalah : US$ 40 per-paspor (48 halaman).


  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 11 per-paspor.(24 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian : US$ 44 per-paspor.(48 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam : US$ 6 per-paspor (24 halaman)
  • biaya penggantian paspor yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam :US$ 22 per-paspor.(48 halaman)





  


No comments:

Post a Comment