LEMBARAN
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
No.
68, 1985 (FINEK. PAJAK. AGRARIA. Bangunan. Ekonomi. Uang. Penjelasan dalam
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat
penting
artinya
bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila yang
bertujuan
untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu
perlu dikelola
dengan
meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b.
bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial.ekonomi
yang lebih
baik
bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat
dari padanya,
dan
oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari
manfaat atau
kenikmatan
yang diperolehnya kepada negara melalui pajak;
c. bahwa
sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
Tahun 1983
perlu
diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta
dan
kegotongroyongan
masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional;
d.
bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan
pajak kekayaan,
telah
menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu
diakhiri melalui
pembaharuan
sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum;
e.
bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang
tentang Pajak Bumi
dan
Bangunan;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
(Lembaran
Negara
Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
(Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan
Mencabut:
1.
Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (personeele Belasting Ordonnantie 1908,
Staatsblad Tahun
1908
Nomor 13) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 1868) Yang Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran
Negara
Tahun
1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi
Undang-undang;
2.
Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923,
Staatsblad Tahun
1923
Nomor 425) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Algemeene
Verordeningen
Binnenlandsche Bestuur Java En Madoera (staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
3.
Ordonansi Verponding 1928 (verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928
Nomor 342)
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
(lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
4.
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (ordonnantie Op De Vermogens Belasting 1932,
Staatsblad Tahun
1932
Nomor 405), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan
Undang-undang Nomor
8
Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2827);
5.
Ordonansi Pajak Jalan 1942 (weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941
Nomor 97)
Sebagaimana
Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Algemeene Verordening
Oorlogsmisdrijven
(staatsblad
Tahun 1946 Nomor 47);
6.
Pasal 14 Huruf J, K, Dan 1 Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 Tentang
Peraturan Umum
Pajak
Daerah (lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1287)
Yang
Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3,
Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;
7.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pajak
Hasil Bumi
(lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1860) Yang Dengan
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara
Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
BAB
II
OBYEK
PAJAK
Pasal
2
Pasal
3
BAB
III
SUBYEK
PAJAK
Pasal
4
BAB
IV
TARIF
PAJAK
Pasal
5
BAB
V
DASAR
PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal
6
Pasal
7
BAB
VI
TAHUN
PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG
MENENTUKAN
PAJAK TERHUTANG
Pasal
8
BAB
VI
PENDAFTARAN,
SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK,
SURAT
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN
SURAT
KETETAPAN PAJAK
Pasal
9
Pasal
10
BAB
VIII
TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal
11
Pasal
12
Pasal
13
Pasal
14
BAB
IX
KEBERATAN
DAN BANDING
Pasal
15
Pasal
16
Pasal
17
BAB
X
PEMBAGIAN
HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal
18
BAB
XI
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
19
Pasal
20
Pasal
21
Pasal
22
Pasal
23
BAB
XII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
24
Pasal
25
Pasal
26
Pasal
27
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
28
Pasal
29
Pasal
30
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
31
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tangal 27 Desember 1985
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
SUDHARMONO,
S.H.
No comments:
Post a Comment