Wednesday, July 3, 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan (UU 12 Tahun 1985)

LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 68, 1985 (FINEK. PAJAK. AGRARIA. Bangunan. Ekonomi. Uang. Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1985
TENTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting
artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang
bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola
dengan meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b. bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial.ekonomi yang lebih
baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya,
dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau
kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak;
c. bahwa sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1983
perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta dan
kegotongroyongan masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional;
d. bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan pajak kekayaan,
telah menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu diakhiri melalui
pembaharuan sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum;
e. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-undang tentang Pajak Bumi
dan Bangunan;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Dengan Mencabut:
1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (personeele Belasting Ordonnantie 1908, Staatsblad Tahun
1908 Nomor 13) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1868) Yang Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi
Undang-undang;
2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun
1923 Nomor 425) Sebagaimana Telah Beberapa Kah Diubah, Terakhir Dengan Algemeene
Verordeningen Binnenlandsche Bestuur Java En Madoera (staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
3. Ordonansi Verponding 1928 (verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 342)
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (ordonnantie Op De Vermogens Belasting 1932, Staatsblad Tahun
1932 Nomor 405), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 1967 (lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 (weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 97)
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Algemeene Verordening Oorlogsmisdrijven
(staatsblad Tahun 1946 Nomor 47);
6. Pasal 14 Huruf J, K, Dan 1 Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 Tentang Peraturan Umum
Pajak Daerah (lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287)
Yang Dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 Tentang Pajak Hasil Bumi
(lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1860) Yang Dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2124) Telah Ditetapkan Menjadi Undang-undang;

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


BAB II
OBYEK PAJAK

Pasal 2


Pasal 3


BAB III
SUBYEK PAJAK

Pasal 4


BAB IV
TARIF PAJAK

Pasal 5


BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK

Pasal 6

Pasal 7


BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG
MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG

Pasal 8


BAB VI
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN
SURAT KETETAPAN PAJAK

Pasal 9


Pasal 10


BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

Pasal 11


Pasal 12


Pasal 13


Pasal 14


BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING

Pasal 15


Pasal 16


Pasal 17


BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 18


BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19


Pasal 20

Pasal 21


Pasal 22


Pasal 23


BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 24


Pasal 25


Pasal 26


Pasal 27

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28


Pasal 29


Pasal 30


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tangal 27 Desember 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

No comments:

Post a Comment