Saturday, July 27, 2013

(AN-20) Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Di Kecamatan ...



Masalah kemiskinan merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi problem utama, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Penanganan kemiskinan kemudian menjadi suatu upaya yang mendapatkan perhatian banyak pihak. Hal ini melahirkan sejumlah teori/pandangan, dan pendekatan yang kemudian mempengaruhi kebijakan yang berbeda-beda.
Pandangan konvensional menyebutkan kemiskinan sebagai kekurangan modal dan menganggap masyarakat miskin sebagai objek yang tidak memiliki informasi dan pilihan, sehingga tidak perlu terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Padahal dalam UU 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Negara berkewajiban menangani fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial”. Amanat Undang-Undang ini mempertegas pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan diatas terbukti kurang optimal dalam memecahkan masalah kemiskinan bukan hanya disebabkan kesulitan anggaran dan lemahnya rancangan kebijakan, tetapi juga tidak adanya pengakuan dan penghormatan atas suara dan hak-hak dasar masyarakat miskin. Oleh sebab itu, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui kebijakan sektoral dan terpusat, seragam dan berjangka pendek.


No comments:

Post a Comment