Saturday, July 27, 2013

(AN-19) Strategi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Pada Tingkat Kecamatan (Suatu Studi Pada Kantor Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang  Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dikemukakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara           sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Apabila hal tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan baik maka diharapkan bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan bunyi dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud. Oleh karena itu sebagai penyelenggara pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan ditingkat kecamatan, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari selain melaksanakan tugas–tugas pemerintahan secara umum yang termasuk didalamnya adalah hal-hal terkait dengan pembangunan, pembinaan masyarakat maka kecamatan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dalama arti berkualitas kepada masyarakat yang menjadi lingkup kewenangannya. Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa organisasi sebagai alat dalam administrasi dan manajemen harus dikaitkan dengan kemampuan manusia didalam organisasi, karena bergerak dan tidaknya organisasi kearah pencapaian tujuan yang telah ditentukan sangat tergantung pada kemampuan manusia dalam organisasi yang bersangkutan untuk menggerakkan organisasi tersebut kearah yang telah ditentukan.


No comments:

Post a Comment