BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme, dikemukakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang
mampu menjalankan fungsi dan tugasnya
secara sungguh-sungguh
dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang
bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela
lainnya.
Apabila hal tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan baik maka
diharapkan bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai
dengan bunyi dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud. Oleh
karena itu sebagai penyelenggara pemerintahan yang dalam hal ini adalah
pemerintahan ditingkat kecamatan, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari
selain melaksanakan tugas–tugas pemerintahan secara umum yang termasuk
didalamnya adalah hal-hal terkait dengan pembangunan, pembinaan masyarakat maka
kecamatan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dalama arti
berkualitas kepada masyarakat yang menjadi lingkup kewenangannya. Lebih lanjut
dapat dijelaskan bahwa organisasi sebagai alat dalam administrasi dan manajemen
harus dikaitkan dengan kemampuan manusia didalam organisasi, karena bergerak
dan tidaknya organisasi kearah pencapaian tujuan yang telah ditentukan sangat
tergantung pada kemampuan manusia dalam organisasi yang bersangkutan untuk
menggerakkan organisasi tersebut kearah yang telah ditentukan.
No comments:
Post a Comment