- 1. Teori Ekapraja (Ekatantra)
Teori ini ada dalam negara
yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan
negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan
yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif),
menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif).
Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara
berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara
(sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan
administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada
mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh
raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat”
(alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat
hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya
sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
Hans Kelsen membagi seluruh
kekuasaan negara menjadi dua bidang yaitu: 1)Legis Latio, yang meliputi “Law
Creating Function”, dan 2) Legis Executio, yang meliputi:
a. Legislative power
b. Judicial power
Legis Executio ini bersifat luas, yakni
melaksanakan “The Constitution” beserta seluruh
undang-undang yang ditetapkan oleh kekuasaan legislatif, maka mencakup selain
kekuasaan administratif juga seluruh judicial power. Lebih lanjut Hans Kelsen
kemudian membagi kekuasaan administratif tersebut menjadi dua bidang yang lebih
lanjut disebut sebagai Dichotomy atau Dwipraja atau Dwitantra, yaitu: 1) Political Function
(Government), dan 2) Administrative Function (Verwaltung atau Bestuur).
Seorang Sarjana dari
Amerika Serikat yaitu Frank J. Goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan
dalam dichotomy, yaitu: a) Policy making, yaitu penentu tugas dan
haluan, dan b) Task Executing, yaitu pelaksana tugas dan
haluan negara. Sementara itu A.M. Donner juga membedakan dua kekuasaan
pemerintahan, yaitu: 1) kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah
atau kekuasaan yang menentukan politik negara, dan 2) Kekuasaan yang
menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara
yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak). Teori yang membagi fungsi
pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut dengan Teori
Dwipraja.
- 3 Teori Tripraja (Trias Politica)
John Locke dalam bukunya “Two Treatises on
Civil Government”, membagi tiga kekuasaan
dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu:
1) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat peraturan perundangan
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan
pengadilan (yudikatif).
3) Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang
meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan
negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan
untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern.
Pada tahun 1748, Filsuf Perancis Montesquieu
memperkembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke dalam bukunya “L’Esprit
des Lois (The Spirit of the Law).Montesquieu juga membagi kekuasaan negara
menjadi tiga yaitu:
1) kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk
membuat undang-undang
2) kekuasaan eksekutif, yaitu meliputi
penyelenggaraan undang-undang (terutama tindakan di bidang luar negeri).
3) kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan mengadili
pelanggaran atas undang-undang.
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan
kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu memandang
kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri,
dan sebaliknya kekuasaan hubungan luar negeri yang disebut John Locke sebagai
kekuasaan federatif, dimasukkan kedalam kekuasaan eksekutif. Lebih lanjut
Montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga
fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga
orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan
bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari
penguasa. Sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara
dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori
Tripraja.
- 4. Teori Catur Praja
Berdasarkan teori residu
dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi kekuasaan/fungsi
pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern
fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang
sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksanan undang-undang saja.
Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang
ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk
melaksanakan pengawasan secara preventif yakni memaksa penduduk suatu wilayah
untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya
(preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan
yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret,
supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum
dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas
perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam
arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang
dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang
dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh
pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah
dari suatu negara.
- 5 Teori Panca Praja
Dr. JR. Stellinga dalam bukunya yang berjudul “Grondtreken
Van Het Nederlands Administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) Fungsi
perundang-undangan (wetgeving), 2) Fungsi pemerintahan (Bestuur), 3)Fungsi Kepolisian (Politie),
4) Fungsi Peradilan (Rechtspraak),
5) Fungsi Kewarganegaraan (Burgers). Lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi
lima, yaitu: 1) Bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum),
2) Bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (Kekuasaan polisi), 4) Justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur).
- 6 Teori Sad Praja
Teori Sad Praja ini
dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi
menjadi 6 kekuasaan, yaitu:
1) kekuasaan pemerintah
2) kekuasaan perundangan
3) kekuasaan pengadilan
4) kekuasaan keuangan
5) kekuasaan hubungan luar negeri
6) kekuasaan pertahanan dan keamanan umum
No comments:
Post a Comment