KEBERADAAN DESA DI INDONESIA
Negara Indonesia yang lahir pada 17
agustus 1945 adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam
penyelenggaraannya daerah Indonesia
terdiri atas beberapa daerah atau wilayah provinsi dan setiap daerah/wilayah
provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam setiap
kabupaten/ kota terdapat suatu pemeritahan yang terendah yang disebut desa/
kelurahan. Dengan demikian, desa/ kelurahan adalah pemerintahan terendah
dibawah pemerintahan kabupaten/kota.
Desa dan kelurahan adalah dua satuan
pemerintah terendah dengan status berbeda. Desa adalah satuan pemerintahan yang
diberi hak otonomi adat sehingga merupakan badan hokum, sedangkan kelurahan
adalah satuan pemerintahan administrasi yang hanya merupakan kepanjangan tangan
dari pemerintahan kabupaten/kota. Jadi kelurahan bukan badan hukummelainkan
hanya tempat beroperasinya pelayanan pemerintahan dari pemerintahan
kabupaten/kota di wilayah keluranahan setempat. Sedangkan desa adalah wilayah
dengan batas-batas tertentu sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) yang
berhat mengatur ddan mengurus urusan masyarakat setempat berdasa
rkan asal usulnya.
rkan asal usulnya.
Data terakhir jumlah desa di Indonesia adalah 65.189 desa, sedangkan
kelurahan berjumlah 7.787 kelurahahan. Ini artinya wilayah Negara kesatuan
republik Indonesia sekitar 89% berupa
pemerintahan desa dan hanya 11% berupa pemerintaha kelurahan yang bersifat
perkotaan.
Berdasarkan data tersebut maka kedudukan
desa sangat penting baik sebagai alat untuk mencpai tujuan pembangunan nasional
ataupun sebagai lembaga yang memperkuat struktur pemerintahan Negara Indonesia. Sebagai alat untuk mencapai
tujuan nasional, desa merupakan agen pemerintahan terdepan yang dapat
mengajukan kelompok sasaran riil yang hendak disejahterahka; sedangkan sebagai
lembaga pemerintahan, desa merupakan lembaga yang dapat memperkuat lembaga
pemerintahan nasional karena sebagai kasatuan masyarakat hukum adat desa telah
terbukti memilikia daya tahan luar biasa sepanjang keberadaannya.
No comments:
Post a Comment