Kedudukan Hukum
Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan salah
satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau
bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum
Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari
administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara.
Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi
Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu
administrasi.
Hukum
administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum
administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch
Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan
segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian,
pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu b
agi yang tidak
mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi
pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan
hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda
venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat
dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga
negara), yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum
Administrasi Negara.
No comments:
Post a Comment