1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara
Baron
de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu
hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr.
W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel(embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr.
Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada
negara Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan
tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara
adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum
Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara
itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut
Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Ne
gara adalah keseluruhan peraturan hukum yang
membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan alat-alat
perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan
Negara, baik tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan
kewenangan ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara
sebagai suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan,
yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust). Pada pihak lain
terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok ketentuan-ketentuan
yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila badan-badan itu
menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum tata negara itu.
Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan negara dalam
keadaan bergerak (staat in beweging).
Tidak
ada pemisahan tegas antara hukum tata negara dan hukum administrasi. Terhadap
hukum tata negara, hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata
Negara. Hukum administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai
hukum instrumental (instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan
hukum terhadap keputusan –keputusan penguasa.
2. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Pidana
Romeyn berpendapat bahwa hukum Pidana dapat
dipandang sebagai bahan pembantu atau “hulprecht” bagi hukum administrasi negara, karena penetapan
sanksi pidana merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan,
dan sebaliknya peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan
administratif dapat dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum
Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat,
maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain
dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah hukum administrasi
negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran
kaidah hukum administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3. Hukum Administrasi
Negara dengan Hukum Perdata
Menurut Paul Scholten
sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu
merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata
sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum
publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata,
seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat
Lex generalis, artinya bahwa hukum
khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum
diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka
peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum
khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan
antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau
waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah
hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan
perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai
oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan
berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4. Hukum Administrasi
Negara dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana istilah administrasi, administrasi
negara juga mempunyai berbagai macam pengertian dan makna. Dimock dan Dimock,
menyatakan bahwa sebagai suatu studi, administrasi negara membahas setiap aspek
kegiatan pemerintah yang dimaksudkan untuk melaksanakan hukum dan memberikan
pengaruh pada kebijakan publik (public policy); sebagai suatu proses,
administrasi negara adalah seluruh langkah-langkah yang diambil dalam
penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu bidang kemampuan, administrasi negara
mengorganisasikan dan mengarahkan semua aktivitas yang dikerjakan orang-orang
dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negara tidak dapat dipisahkan
dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan
administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik
pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan
kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
5. Latihan
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan baik dan benar!
1. Jelaskan pengertian dan rumuskan dari Hukum Administrasi Negara!
2. Bagaimanakah lapangan dan kedudukan hukum
administrasi negara di Indonesia!. Jelaskan.
3. Terangkan pengertian administrasi menurut Prof.
Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H.!
4. Jelaskan hubungan antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara!
5. Gambarkan perbedaan antara hukum administrasi
negara klasik dengan hukum administrasi negara modern!.
6. Rangkuman
Hukum Administrasi Negara menurut Oppenheim
adalah sebagai peraturan-peraturan tentang negara dan alat-alat perlengkapannya
dilihat dalam geraknya (hukum negara dalam keadaan bergerak atau staat in beweging). Sedangkan Utrecht mengatakan bahwa Hukum
Administrasi Negara ialah himpunan peraturan –peraturan tertentu yang menjadi
sebab, maka negara berfungsi. Dengan kata lain Hukum Administrasi Negara
merupakan sekumpulan peraturan yang memberi wewenang kepada administrasi negara
untuk mengatur masyarakat.
Prajudi
Atmosudirdjo mengemukakan bahwa untuk
keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi
negara meliputi: 1) Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada administrasi negara, 2) Hukum tentang organisasi
dari administrasi negara, 3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari
Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis, 4) Hukum tentang
sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara
dan Keuangan Negara, 5) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah, 6)
Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
Hukum
Administrasi Negara termasuk dalam hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan
(warga negara).
No comments:
Post a Comment