Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin
yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan
yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu
ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan
yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat
dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4)
menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu
yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi
administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang
terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua
orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
Kerjasama itu sendiri
merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih,
kerjasama dapat terjadi dalam semua hal bidang kehidupan baik sosial, ekonomi,
politik, atau budaya. Dari sifat dan kepentingannya, kerjasama dapat dibedakan
menjadi dua yaitu kegiatan yang bersifat privat dan kegiatan yang bersifat
publik. Sehingga ilmu yang mempelajarinya dibedakan menjadi dua pula yaitu ilmu
administrasi privat (private administration) dan ilmu administrasi
negara (public administration). Perbedaan antara dua cabang ilmu ini
(private administration dan public administration) terletak pada fokus
pembahasan atau obyek studi dari masing-masing cabang ilmu tersebut.
Administrasi negara memusatkan perhatiannya pada kerjasama yang dilakukan dalam
lembaga-lembaga pemerintah, sedangkan administrasi privat memfokuskan
perhatiannya pada lembaga-lembaga bisnis swasta. Dengan demikian ilmu
administrasi negara (public administration) dapat diartikan sebagai
ilmu yang mempelajari kegiatan kerjasama dalam organisasi atau institusi yang
bersifat publik yaitu negara.
Mengenai arti dan apakah
yang dimaksud dengan administrasi, lebih lanjut Liang Gie dalam Ali Mufiz
(2004: 1.5) mengelompokkan menjadi tiga macam kategori definisi administrasi
yaitu:
1. Administrasi dalam
pengertian proses atau kegiatan
Sebagaimana dikemukakan
oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama
antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
2. Administrasi dalam
pengertian tata usaha
a. Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam
arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan
yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan
tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara
satu fakta dengan fakta lainnya.
b. G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa
administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan
keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan
perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang
dilakukan secara tertulis.
c. Harris Muda, administrasi adalah suatu
pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan
dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap
perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.
3. Administrasi dalam
pengertian pemerintah atau administrasi negara
a. Wijana, Administrasi negara adalah rangkaian
semua organ-organ negara terendah dan tinggi yang bertugas menjalankan
pemerintahan, pelaksanaan dan kepolisian.
b. Y. Wayong, menyebutkan bahwa administrasi
Negara adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengendalikan usaha-usaha instansi
pemerintah agar tujuannya tercapai.
Dari berbagai definisi
tentang administrasi Negara, Ali Mufiz (2004:1.7) menyebutkan ada dua pola
pemikiran yang berbeda tentang administrasi negara yaitu:
1.
Pola
Pemikiran Pertama
Memandang administrasi Negara sebagai satu
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh lembaga eksekutif.
Marshall Edward Dimock dan Gladys Ogden Dimock (1964), yang mengutif definisi
W.F. Willougby, yaitu bahwa fungsi administrasi adalah fungsi untuk secara
nyata mengatur pelaksanaan hukum yang dibuat oleh lembaga legislative dan
ditafsirkan oleh lembaga yudikatif.
2.
Pola
Pemikiran Kedua
Pola kedua menyatakan bahwa administrasi Negara
lebih luas daripada sekedar membahas aktivitas-aktivitas lembaga eksekutif
saja. Artinya Administrasi Negara meliput seluuh aktivitas dari ketiga cabang
pemerintahan, mencakup baik lembaga eksekutif maupun lembaga legislative dan
yudikatif, yang semuanya bermuara pada fungsi untuk memberikan pelayanan
publik. J.M. Pfifftner berpendapat bahwa administrasi Negara adalah koordinasi
dari usaha-saha kolektif yang dimaksudkan untuk melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah.
Mendasarkan pada pola kedua
di atas, Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1977:18) menyimpulkan bahwa
administrasi negara adalah:
- usaha kelompok yang bersifat kooperatif yang diselenggarakan dalam satu lingkungan publik.
- meliputi seluruh cabang pemerintahan serta merupakan pertalian diantara cabang pemerintahan (eksekutif, yudikatif, dan legislatif).
- Mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan publik (public policy) dan merupakan bagian dari proses politik.
- Amat berbeda dengan administrasi privat.
- Berhubungan erat dengan kelompok-kelompok privat dan individual dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara C.S.T. Kansil
(1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai berikut:
1) Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan,
atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah
pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota
(semua organ yang menjalankan administrasi negara).
2) Sebagai fungsi atau sebagai aktivitas, yakni
sebagai kegiatan mengurus kepentingan negara
3) Sebagai proses teknis penyelenggaraan
undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur negara dalam
menjalankan undang-undang.
Tujuan administrasi negara
sangat tergantung pada tujuan dari negara itu sendiri. Indonesia yang
berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari
administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan
UUD 1945 dimana dalam Pembukaannya disebutkan bahwa Negara Indonesia bertujuan
untuk bagaimana melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan
bangsa, mewujudkan keadilan sosial, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta
dalam usaha perdamaian dunia. Jadi tugas administrasi negara adalah memberikan
pelayanan (service) yang baik kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, serta
mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Bukan sebaliknya yang seringkali
terjadi masyarakat yang harus melayani administrator negara. Untuk itu agar penyelenggaraan
administrasi negara ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan cita-cita
bangsa maka dituntut partisipasi masyarakat (social participation),
dukungan dari masyarakat kepada administrasi negara (social support), pengawasan dari masyarakat
terhadap kinerja administrasi negara (social control), serta harus ada pertanggung
jawaban dari kegiatan administrasi negara (social responsibility).
No comments:
Post a Comment