BAB
I
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Sejak tahun 1999 reformasi merupakan suatu wacana yang selalu aktual
sampai saat ini dan menyentuh berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara sederhana reformasi diartikan sebagai suatu proses perubahan baik secara
drastis maupun inkremental dan komprehensif menuju suatu kondisi negara yang
lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan menurut Syamsudin Haris reformasi
merupakan suatu usaha penataan kembali sistem politik, ekonomi dan hukum menuju
suatu sistem yang lebih sehat demokratis dan adil. Sepuluh tahun berlalu,
cita-cita akan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 belum tercapai. Permasalahan demi permasalahan muncul
baik dari berbagai sebab yang multi demensi Salah satu sebabnya adalah belum
tuntasnya reformasi administrasi negara menuju adminitrasi negara yang baik dan
sesuai dengan ciri good
governance. Definisi administrasi publik berkembang dengan banyak versi diantaranya Nigro
dan Nigro mengemukakan bahwa :Admnistrasi Publik adalah usaha kerjasama
kelompok dalam suatu lingkungan publik yang mencakup ketiga cabang yaitu
judikatif, legislatif dan eksekutif mempunyai suatu peranan penting dalam
memformulasikan kebijakan publik sehingga menjadi bagian dari proses
politik sangat berbeda dengan cara-cara yang ditempuh administrasi swasta dan
berkaitan erat dengan beberapa kelompok swasta dan individu dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat. (Nigro dalam Yeremias, 2004; 5) Berdasarkan
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa administrasi publik berhubungan
dengan sistem penyelenggaraan negara, dalam arti bahwa administrasi publik
dalam menjalankan tugasnya tidak dapat telepas dari sub-sub sistem diluar
penyelenggaraan pemerintahan (eksekutif). Eksekutif harus bekerjasama dengan
legislatif dan yudikatif serta pemangku kepentingan lainnya didalam proses
pembuatan kebijakan dan pemberian pelayanan bagi masyarakat luas. Hubungan
antar lembaga tersebut telah diatur didalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
sumber hukum negara, selain itu UUD 1945 juga memuat tujuan dari pembangunan
yang harus dicapai oleh para penyelenggara negara. UUD 1945
didalam perjalanannya terbagi menjadi dua tahapan penting, tahap pertama yaitu
ketika masa orde baru (sebelum reformasi) dan orde reformasi (setelah
reformasi). Pada tahap pertama yaitu masa orde baru UUD 1945 menjadi sebuah
Undang-Undang yang kukuh berdiri selama tiga puluh tahun lebih tanpa ada
perubahan sedikit pun. UUD 1945 dengan segala keterbatasannya seolah menjadi
kitab suci penyelenggaraan pemerintahan pada saat itu dan menjadi landasan
yuridis formal untuk melanggengkan kekuasan rejim orde baru. Kedua sesudah
reformasi UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 sudah mengalami empat
kali amademen, tujuan amandemen tersebut adalah untuk memperbaiki sistem
administrasi negara menuju kepemerintahan yang baik dimasa datang. Sehubungan
dengan amandemen UUD 1945 tersebut, sistem admiistrasi negara di dalam UUD 1945
telah diupayakan untuk ditata kembali dan disesuaikan dengan perkembangan
sosial politik yang terjadi di Indonesia. Sasaran dari pengembangan sistem
administrasi negara adalah untuk meningkatkan dan mendayagunakan sistem
administrasi negara dalam seluruh dimensi dan prosesnya untuk terus berkembang
mensikapi tuntutan reformasi dalam penyelengaraan negara.Namun, didalam
pelaksanaannya masih banyak penyimpangan dari UUD 1945 tersebut. Setelah
dilakukan amandemen ancaman disintegrasi bangsa masih terjadi seperti di Aceh,
Maluku dan Papua, Koordinasi antar daerah yang semakin sulit dan kacau dalam
menciptakan harmonisasi pembangunan antar daerah, pembagian “kue” pambangunan
ekonomi yang belum merata, hubungan kerja antar eksekutif dan legislatif yang
belum mulus serta masih banyak permasalahan lain yang belum sesuai dengan
harapan dari amandemen tersebut. Hal ini lebih dikarenakan belum adanya
landasan berpikir yang sama, pijakan, arah, implementasi, dan pengembangan
sistem administrasi negara. Aktualisasi check and balances systems
yang tidak optimal, dokumen pembangunan yang tidak sistematis, disharmonisasi
regulasi, dan pengawasan tanpa kontrol, merupakan beberapa faktor penyebab
pembangunan admministrasi negara belum berjalan secara efektif dan efisien.
Namun, apabila diurai lebih lanjut, berbagai permasalahan tersebut lebih
disebabkan kelemahan UUD 1945 yang diperparah dengan kebebasan pemaknaan
terhadap norma konstitusi berdasarkan kepentingan sektoral.
No comments:
Post a Comment