Sedangkan
Pemerintahan menurut C.F. Strong
(1960:6) adalah :
Government is the broader sense is
changed with the maintenance of the peace and security of state with in and
with out. It must therefor, have first military power or the control of armed
forces, secondly legislative power or
the mean’s making lows, thirdly financial power or the ability to extract
sufficient money from the community to defray the cost of defanding of state
and of enforcing the low it makes on the state’s behalf.
Maksudnya
pemerintah dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan
keamanan negara, oleh karena itu yang pertama pemerintah harus mempunyai
kekuatan militer atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang, yang kedua
harus mempunyai kekuatan legislatif atau dalam arti pembuatan undang-undang,
yang ketiga harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi
keuangan masyarakat dalam rangka membiayai ongkos keberadaan negara dalam
penyelenggaraan peraturan, hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan
kepentingan negara.
Pemerintah
adalah sekelompok orang tertentu yang secara baik dan benar serta indah
melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu (not to do), dalam mengoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara
dirinya dan masyarakat, antara departemen dan unit dalam tubuh pemerintah itu
sendiri. Sedangkan ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana
melaksanakan koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislasi, yudikasi, dan
eksekusi dalam hubungan pusat dan daerah,
antar lembaga serta antara yang memerintah dan yang diperintah secara baik dan
benar dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan.
Pemerintahan
lokal adalah institusi kuno dengan konsep baru. Ini perwujudan aktivitas
manusia dalam kelompok, merefleksikan semangat kebebasan. Pemerintahan lokal
adalah bagian dari badan politik suatu negara, diakui dan dibuat dibawah hukum
untuk mengatur isu-isu lokal manusia dengan batas-batas geografis.
No comments:
Post a Comment