Pelaksanaan Otonomi Daerah yang seharusnya membawa
perubahan positif bagi daerah otonom ternyata juga dapat membuat daerah otonom
tersebut menjadi lebih terpuruk akibat adanya berbagai penyelewengan yang
dilakukan oleh aparat pelaksana Otonomi Daerah tersebut.
Penerapan Otonomi Daerah yang efektif memiliki
beberapa syarat yang sekaligus merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi
keberhasilan Otonomi Daerah, yaitu:
1. Manusia selaku pelaksana dari Otonomi Daerah
harus merupakan manusia yang berkualitas.
2. Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah harus tersedia dengan cukup.
3. Prasarana, sarana dan peralatan harus tersedia
dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik.
Dari semua faktor tersebut di atas, “faktor
manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi sebagai
subjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. Oleh karena
itu, sangat penting sekali untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
karena inilah kunci penentu dari berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan
Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai cara, seperti:
1. Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala
Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang
mengepalai suatu daerah otonom akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala
Daerah tersebut tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan
tugasnya tersebut. Berbagai penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala
Daerah tersebut juga dapat dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan
ini.
2. Memperketat pengawasan terhadap Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi
sepak terjang anggota Dewan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun
kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti
melanggar larangan atau kode etik dapat diganti.
No comments:
Post a Comment