Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Sunday, June 9, 2013

URGENSI KODIFIKASI HUKUM EKONOMI SYARIAH




URGENSI KODIFIKASI
HUKUM EKONOMI SYARIAH


Zafrullah Salim


1. Pengantar

Makalah ini bertujuan menguraikan suatu kondisi (keadaan) mendesak yang menjadi alasan perlu atau tidak perlunya  dilakukan upaya menghimpuan secara sistematis dan komprehenseif berbagai peraturan tertulis di bidang hukum ekonomi syariah, sehingga menjadi  salah satu unsur dalam peraturan perundang-undangan (nasional).

Ilmu Hukum dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern


A.    PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat. Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang tersendiri.
Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial. Sebagai langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum?, Maka kita harus benahi dulu pengertian ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat[1].