A. PENDAHULUAN
Ilmu pengetahuan memang berkembang begitu cepat.
Hal ini dimungkinkan, karena ia mengibaskan cara orang mengusahakan ilmu
pengetahuan sebagai sesuatu yang sangat sakral dalam pandangan teologia, ilmu
hukum adalah merupakan salah satu bagian kajian yang tak pernah putus seiring
dengan kemajuan teknologi dan manusianya dalam kehidupan masyarakat sehingga
pandangan-pandangan tentang ilmu hukum itu sering berbenturan dengan keadaan
yang ada dimana kajiannya lebih bersifat integral dan bukan pada bagian ilmu yang
tersendiri.
Hukum dalam lingkup ilmu pengetahuan telah
menjadi perdebatan di kalangan para sarjana hukum, hal tersebut telah membawa
para sarjana hukum membagi ilmu hukum sebagai bagian dari ilmu sosial. Sebagai
langkah awal dari usaha menjawab pertanyaan tentang apa itu hukum?, Maka kita
harus benahi dulu pengertian ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris ilmu hukum
dikenal dengan kata “legal science” hal ini sangat keliru jika diartikan secara etimologis, legal dalam bahasa Inggris berakar
dari kata lex (latin) dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa inggris terdapat
dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi
mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua,
merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban
masyarakat[1].