Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts
Showing posts with label Administrasi Negara. Show all posts

Sunday, July 28, 2013

PENGERTIAN, JENIS DAN MAZHAB TEORI ADMINISTRASI NEGARA


Pengertian 
A. Yang dimaksudkan dengan teori administrasi negara adalah serangkaian usaha untuk melakukan konseptualisasi mengenai apakah yang dimaksudkan dengan administrasi negara, bagaimana caranya memperbaiki hal-hal yang dikerjakan oleh administrasi negara, bagaimana menentukan apa yang harus dikerjakan oleh administrator publik, mengapa orang berperilaku tertentu dalam suatu situasi administrasi, dan dengan cara apakah aparatur pemerintah disusun dan dikoordinasi untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

B. Salah satu alasan utama mengapa orang mempersoalkan status keilmuan administrasi negara, adalah karena administrasi negara tidak mempunyai inti-teoritis. Banyak teori dalam administrasi negara, tetapi tidak ada teori dari administrasi negara.

Saturday, July 27, 2013

(AN-20) Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Di Kecamatan ...



Masalah kemiskinan merupakan persoalan klasik yang hingga saat ini masih menjadi problem utama, terutama di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Penanganan kemiskinan kemudian menjadi suatu upaya yang mendapatkan perhatian banyak pihak. Hal ini melahirkan sejumlah teori/pandangan, dan pendekatan yang kemudian mempengaruhi kebijakan yang berbeda-beda.
Pandangan konvensional menyebutkan kemiskinan sebagai kekurangan modal dan menganggap masyarakat miskin sebagai objek yang tidak memiliki informasi dan pilihan, sehingga tidak perlu terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik. Padahal dalam UU 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara” kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa “Negara berkewajiban menangani fakir miskin melalui pemberdayaan dan bantuan jaminan sosial”. Amanat Undang-Undang ini mempertegas pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan.
Pendekatan diatas terbukti kurang optimal dalam memecahkan masalah kemiskinan bukan hanya disebabkan kesulitan anggaran dan lemahnya rancangan kebijakan, tetapi juga tidak adanya pengakuan dan penghormatan atas suara dan hak-hak dasar masyarakat miskin. Oleh sebab itu, pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri melalui kebijakan sektoral dan terpusat, seragam dan berjangka pendek.


(AN-19) Strategi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Pada Tingkat Kecamatan (Suatu Studi Pada Kantor Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang  Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dikemukakan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara           sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Apabila hal tersebut diatas dapat dilaksanakan dengan baik maka diharapkan bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih sesuai dengan bunyi dalam konsideran Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dimaksud. Oleh karena itu sebagai penyelenggara pemerintahan yang dalam hal ini adalah pemerintahan ditingkat kecamatan, karena dalam melaksanakan tugas sehari-hari selain melaksanakan tugas–tugas pemerintahan secara umum yang termasuk didalamnya adalah hal-hal terkait dengan pembangunan, pembinaan masyarakat maka kecamatan juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik dalama arti berkualitas kepada masyarakat yang menjadi lingkup kewenangannya. Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa organisasi sebagai alat dalam administrasi dan manajemen harus dikaitkan dengan kemampuan manusia didalam organisasi, karena bergerak dan tidaknya organisasi kearah pencapaian tujuan yang telah ditentukan sangat tergantung pada kemampuan manusia dalam organisasi yang bersangkutan untuk menggerakkan organisasi tersebut kearah yang telah ditentukan.


Thursday, June 20, 2013

Tugas Pokok dan Fungsi Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif

Pemikiran tentang pemisahan kekuasaan dipengaruhi oleh teori John Locke (1632-1704) seorang filosof Inggris yang pada tahun 1690 menerbitkan buku “Two Treties on Civil Government”. Dalam bukunya itu John Locke mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan di dalam Negara yang harus diserahkan kepada badan yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu kekuasaan legislative (membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan Undang-Undang atau yang merupakan fungsi pemerintahan) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negeri).

FUNGSI DAN TUGAS POKOK INTELEJEN NEGARA

 MPR, DPR, PRES DAN WAPRES, MA, MK, KY, dan BKP


Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu : 
  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BUDAYA DAN STRUKTUR POLITIK

Materi Perkuliahan Sistem Politik Indonesia
Sistem politik terdiri dari tradisional, transisi dan modern
Sistem politik itu sangat luas namun bila diringkaskan bisa dilihat dari dua sudut pandang yatu kultur (budaya) atau struktur (lembaga).
BUDAYA POLITIK
Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik.
Budaya politik berbeda dengan peradaban politik yang lebih dititiktekankan pada teknologi.
Budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipati juga perilaku yang dipengaruhi oleh orientasi umum atau opini publik.
Tipe budaya politik

PROSES POLITIK DI INDONESIA

Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi
Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
· Penyaluran tuntutan
· Pemeliharaan nilai

Monday, June 10, 2013

Cara Mengoptimalkan Pelaksanaan Otonomi Daerah




Pelaksanaan Otonomi Daerah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi daerah otonom ternyata juga dapat membuat daerah otonom tersebut menjadi lebih terpuruk akibat adanya berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat pelaksana Otonomi Daerah tersebut.
Penerapan Otonomi Daerah yang efektif memiliki beberapa syarat yang sekaligus merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan Otonomi Daerah, yaitu: 
1. Manusia selaku pelaksana dari Otonomi Daerah harus merupakan manusia yang berkualitas.
2. Keuangan sebagai sumber biaya dalam pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia dengan cukup.
3. Prasarana, sarana dan peralatan harus tersedia dengan cukup dan memadai.
4. Organisasi dan manajemen harus baik. 
Dari semua faktor tersebut di atas, “faktor manusia yang baik” adalah faktor yang paling penting karena berfungsi sebagai subjek dimana faktor yang lain bergantung pada faktor manusia ini. Oleh karena itu, sangat penting sekali untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia karena inilah kunci penentu dari berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus ditempuh berbagai cara, seperti:

Hal-Hal Yang Menyebabkan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia Menjadi Tidak Optimal




Penyebab tidak optimalnya pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia:
1. Lemahnya pengawasan maupun check and balances.



Kondisi inilah kemudian menimbulkan penyimpangan-penyimpangan dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam pelaksanaan otonomi Daerah



2. Pemahaman terhadap Otonomi Daerah yang keliru, baik oleh aparat maupun oleh warga masyarakat menyebabkan pelaksanaan Otonomi Daerah menyimpang dari tujuan mewujudkan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. 



3. Keterbatasan sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin operasional pemerintahan) yang besar, memaksa Pemda menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau meningkatkan objek pajak dan retribusi, dan juga menguras sumberdaya alam yang tersedia. 



4. Kesempatan seluas-luasnya yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan mengambil peran, juga sering disalah artikan, seolah-olah merasa diberi kesempatan untuk mengekspolitasi sumber daya alam dengan cara masing-masing semaunya sendiri.



5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang seharusnya berperan mengontrol dan meluruskan segala kekeliruan implementasi Otonomi Daerah tidak menggunakan peran dan fungsi yang semestinya, bahkan seringkali mereka ikut terhanyut dan berlomba mengambil untung dari perilaku aparat dan masyarakat yang salah . Semua itu terjadi karena Otonomi Daerah lebih banyak menampilkan nuansa kepentingan pembangunan fisik dan ekonomi. 


6. Kurangnya pembangunan sumber daya manusia / Sumber Daya Manusia (moral, spiritual intelektual dan keterampilan) yang seharusnya diprioritaskan. Sumber Daya Manusia berkualitas ini merupakan kunci penentu dalam keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sumber Daya Manusia yang tidak/belum berkualitas inilah yang menyebabkan penyelenggaraan Otonomi Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, penuh dengan intrik, konflik dan penyelewengan serta diwarnai oleh menonjolnya kepentingan pribadi dan kelompok.



Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah


Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.        Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.       Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
·         Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
·         Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
·         Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.


c.        Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.      penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.      pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4.      Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7.      Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.      Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Sunday, May 19, 2013

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN ADMINISTRASI NEGARA



Ide mengenai administrasi bukanlah hal yang baru, ide semacam ini pernah muncul dalam ajaran Confisius dalam pidatonya pada saat pemakaman Pericles. Selain itu, hal yang berkenaan dengan administrasi juga muncul dalam kehidupan bangsa Mesir kuno. Berbagai bukti sejarah juga menunjukkan bahwa ada upaya-upaya secara sistematis yang dikobarkan oleh berbagai tokoh seperti Cicero dan Casiodorus. Hasil dari perjuangan Cicero dapat ditemukan dalam kode etik publik dari kerajaan- kerajaan lama. Di Jerman dan Austria, sejak abad ke-16 – 18, tonggak administrasi telah berdiri kokoh ditangan kaum Kameralis yang memandang administrasi sebagai suatu teknologi. Di Amerika, sejak peristiwa kemerdekaan, administrasi juga mendapat perhatian yang cukup penting. Secara umum, administrasi yang ada diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, yaitu untuk mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi.
Di Indonesia sendiri, tegak dan berdirinya administrasi negara dimulai sejak tahun 1957 yang diprakarsai dengan berdirinya Lembaga Administrasi Negara ( LAN ). Hingga kini LAN tetap memberikan kontribusinya terhadap birokrasi Indonesia. Kemudian pada tahun 1962 dibentuklah Panitia Retooling

Thursday, April 25, 2013

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Lainnya

1. Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
Baron de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu hukum administrasi negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan keputusan-keputusan alat perlengkapan negara berdasarkan praktik kenegaraan sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel(embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas (taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Ne

Kedudukan Hukum Administrasi Negara


Kedudukan Hukum Administrasi Negara


Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu mata kuliah wajib pada Program Studi PPKN atau Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam studi hukum, Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh izin bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu b

Teori Administrasi Negara


  1. 1. Teori Ekapraja (Ekatantra)

Teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. Raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). Dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). Lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. Oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan Eka Praja (Danuredjo, 1961:25).
  1. 2. Teori Dwipraja (Dwitantra)

Pengertian Administrasi Negara


Istilah Administrasi berasal dari bahasa Latin yaitu Administrare, yang artinya adalah setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Namun tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia. Dari definisi administrasi menurut Liang Gie kita mendapatkan tiga unsur administrasi, yang terdiri:
1. kegiatan melibatkan dua orang atau lebih
2. kegiatan dilakukan secara bersama-sama, dan
3. ada tujuan tertentu yang hendak dicapai

Wednesday, April 17, 2013

KEBERADAAN DESA DI INDONESIA


KEBERADAAN DESA DI INDONESIA
Negara Indonesia yang lahir pada 17 agustus 1945 adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Dalam penyelenggaraannya daerah Indonesia terdiri atas beberapa daerah atau wilayah provinsi dan setiap daerah/wilayah provinsi terdiri atas beberapa daerah kabupaten/kota. Selanjutnya dalam setiap kabupaten/ kota terdapat suatu pemeritahan yang terendah yang disebut desa/ kelurahan. Dengan demikian, desa/ kelurahan adalah pemerintahan terendah dibawah pemerintahan kabupaten/kota.
Desa dan kelurahan adalah dua satuan pemerintah terendah dengan status berbeda. Desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi adat sehingga merupakan badan hokum, sedangkan kelurahan adalah satuan pemerintahan administrasi yang hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintahan kabupaten/kota. Jadi kelurahan bukan badan hukummelainkan hanya tempat beroperasinya pelayanan pemerintahan dari pemerintahan kabupaten/kota di wilayah keluranahan setempat. Sedangkan desa adalah wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai kesatuan masyarakat hukum (adat) yang berhat mengatur ddan mengurus urusan masyarakat setempat berdasa